Berita Semarang

Polda Jateng Tanggapi Isu Kriminalisasi Terhadap Dua Tersangka Kasus Perusakan Pabrik Tekstil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat persiapan vaksinasi bersama kapolres se-Solo Raya di Mako 2 Polresta Solo, Kamis (19/8/2021).

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polda Jateng tanggapi kasus dua warga Buaran mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris.

Dua warga itu diketahui bernama Abdul Afif dan Kurohman ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota. Penangkapan berhembus isu sebagai Kriminalisasi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Pihaknya meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus itu dengan benar.

"Hak hak tersangka  sudah digunakan untuk Mempraperadilankan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," jelasnya, Minggu (17/10/2021).

Menurutnya, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Kronologi kasus pengrusakan  bermula  sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator tersebut  kemudian meminta petunjuk supervisornya. Namun supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," terangnya.

Iqbal mengatakan pada situasi tersebut dua orang itu mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya. Hal ini menyebabkan pecah.

"Kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," bebernya.

Iqbal mengatakan Berkas Perkara Penyidikan (BAP) sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa. Prose tahap dua segera diserahkan ke kejaksaan pada, Selasa (19/10/2021).

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur. Kedua tersangka tidak ditahan srjak dari proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan.

"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," terangnya.

Menurutnya, tersangka mulai ditahan sejak tahap dua. Sebab saat tahap dua, tersangka dan barang bukti harus diserahkan.

Halaman
12

Berita Terkini