Berita Regional

Gara-gara Hidangan Daging Kambing, Pria Mabuk Aniaya Tetangga Pakai Botol Kecap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti pecahan botol dan kaus korban yang terdapat bekas darah.

"Tersangka ditangkap di rumahnya dan sudah kita tahan, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria Mabuk di Tuban Aniaya Tetangganya hingga Pingsan, Ribut soal Masakan Daging Kambing

Baca juga: Diculik saat Berangkat Sekolah, Bocah SD Berhasil Meloloskan Diri saat Mobil Pelaku Berhenti di SPBU

Berita Terkini