Seperti diketahui, perseteruan Jerinx dan Adam Deni sudah diupayakan dengan jalur mediasi oleh polisi.
Namun, upaya mediasi itu buntu dan Adam Deni menginginkan kasus pengancaman itu tetap diproses hukum di mana Jerinx sudah berstatus tersangka.
Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Damai, Nilainya Miliaran, Syaratnya Cabut Laporan Terhadap Jerinx
Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas