Berita Regional

Suami Laporkan Istri ke Polisi karena Sering Siksa 2 Anak Kandungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak

Ari mengatakan kedua anak itu mengalami trauma.

M bahkan sering menangis jika sedang sekolah secara daring. 

AR sempat membawa anaknya ke psikiater pada Maret 2021.

Menurut Psikiater, kedua anaknya harus dijauhkan dulu dari ibunya. 

Tak kuasa melihat perlakuan istrinya, ayah korban AR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 silam. 

Kasus kekerasan ini pun sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

AR berharap gugatan perceraian dan hak asuh anak dikabulkan majelis hakim.  

Siap Dipenjara

Ibu Kandung berinisial LAF (38) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri berinisial M (7) dan N (3) di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Sudah gelar perkara status ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Kuasa Hukum ayah Korban berinisial AR, Ari Lukman pada Jumat (22/10/2021).

Kedua anak itu saat ini, kata Lukman, mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Mereka juga dijauhkan sementara dari ibu kandungnya. 

Lukman memastikan M dan N saat ini dalam kondisi sehat.

"Ibu kandungnya tersebut menyatakan kepada suaminya sudah siap dipenjara atas tindakan KDRT yang dilakukan kepada anak kandungnya," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu di Jakarta Barat Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Sering Siksa 2 Anak Kandungnya

Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA Muba di Palembang Terkait OTT Bupati Dodi Reza

Berita Terkini