Berita Regional

Wanita WN Amerika yang Bunuh Ibu Kandung di Bali Akhirnya Dideportasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heather Lois Mack bersama sang anak saat proses deportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (Kemenkumham Bali )

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Heather Lois Mack akhirnya dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat (AS) itu dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Baca juga: Wanita Klaten Tewas Setelah Minum Racun yang Disiapkan Kakak Ipar, Polisi: Salah Sasaran

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk memberikan penjelasan.

"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Jamaruli menyebutkan, Heather dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan pada Jumat (29/10/2021).

Heather langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian.

Ia bersama anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 29 Oktober-2 November 2021 dengan penjagaan ketat sembari menunggu proses deportasi.

Heather dideportasi dengan pengawalan ketat Rudenim Denpasar, polisi, dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (2/11/2021).

Dengan pengawalan ketat petugas, Heather berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita.

Adapun ES, anak dari Heather, ditempatkan di luar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya, Oshar Putu Melodi Suartama.

Bersama dua petugas dari Polda Bali, Heather dan sang anak bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Heather lepas landas menuju Cengkareng pada pukul 19.45 Wita.

Tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Heather melanjutkan perjalanan menumpang Delta Airlines DL7932 dengan rute Jakarta-Incheon-Chicago pada pukul 21.50 WIB.

Heather dan anaknya lalu diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman
12

Berita Terkini