Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.
Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat
Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
Selain itu, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika instansi pusat melakukan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai SKB sistem CAT merupakan nilaiutama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jika terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB Selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan