Info CPNS

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Banyumas, Selamat 2.787 Peserta Lulus

Penulis: Awaliyah P
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pengumuman hasil skd cpns 2021 banyumas

Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan ketentuan SKB akan dimumkan melalui portal http://sscasn.bkn.go.id atau http://bkpsdm.banyumaskab.go.id serta media sosial Instagram, Facebook dan Twitter @bkpsdmbanyumas.

Kelalaian peserta yang tidak mengikuti informasi lebih lanjut dalam tahapan kegiatan penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi tanggung jawab peserta.

SKB CPNS 2021 Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Materi SKB Instansi Daerah

1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi

2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)

Berita Terkini