TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pembentukan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tingkat cabang atau kota menguat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Kota (Rakerkot) Perbakin Solo yang digelar di Hotel Haris, Sabtu (27/11/2021) malam.
Sejumlah klub, seperti Senopati dan Mega Bintang yang hadir dalam Rakerkot mengusulkan perlu segera dibentuk.
Usulan pengurus Perbakin tingkat daerah itu disampaikan kepada Plt Ketua Perbakin Kota Solo, Helly Sulistyanto saat memimpin Rakerkot.
Baca juga: Ini Burung yang Disebut-sebut Bupati Kudus HM Hartopo Unik dan Memiliki Nilai Histori
Baca juga: Persipa Pati Yakin Lolos ke Semifinal Liga 3 Jateng Usai Tumbangkan Persekap Kabupaten Pekalongan
Usulan tersebut sempat terjadi perdebatan sengit antarklub, di mana klub Gajah Mungkur tetap menginginkan agar 9 klub yang sebagian anggotanya dari daerah tetap menginduk ke Perbakin Solo.
Perdebatan sengit tersebut akhirnya dapat mereda setelah Helly Sulistyanto menjelaskan Rakerkot bertujuan untuk menyiapkan berbagai ketentuan.
Yakni tata tertib hingga syarat-syarat bakal calon ketua Perbakin Solo dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) yang bakal digelar pada Desember 2021.
Sebagai informasi, Muskot merupakan agenda pemilihan ketua sekaligus pembentukan pengurus definitif Perbakin Solo.
"Ketua Perbakin Solo terpilih bersama pengurus definitif yang nantinya memiliki tugas berat yakni bisa memisahkan pengurus Perbakin Solo dengan pengurus Perbakin di daerah," jelasnya.
Helly selama ini dipercaya Pengurus Provinsi Perbakin Jateng sebagai Plt Ketua Perbakin Solo atau caretaker setelah terjadi kekosongan pengurus usai berakhirnya kepenguruaan Perbakin Solo yang diketuai Mudrick Sangidoe.
Seperti diketahui selama ini, keanggotaan Perbakin Solo tidak hanya berasal dari klub-klub di Kota Bengawan.
Tetapi sejumlah klub yang berada di daerah juga menjadi anggota Perbakin Solo.
Dalam Rakerkot juga sempat diwarnai interupsi dari sejumlah klub terutama dalam membahas tentang anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) Perbakin.
Selain itu juga tata tertib dan syarat-syarat bakal calon ketua Perbakin yang akan mendaftar.
Termasuk bakal calon tidak diperbolehkan berafiliansi dengan partai politik.