Hoaks Pasutri Gowa Hamil

Pasutri Warkop Jadi Tersangka, Terbukti Bikin Hoaks Kehamilan saat Digampar Satpol PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro yang mengaku sedang hamil.

Panggilan pertama dan kedua, mereka tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

"Hari ini adalah panggilan selanjutnya dengan dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).

Pasutri itu sempat diperiksa selama 4 jam.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.

Kronologi pemukulan

Pada Rabu (14/7/2021), warung kopi milik pasutri asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, terkena razia PPKM.

Saat itu, salah satu oknum Satpol PP terekam melakukan penganiayaan terhadap NH dan RI.

Rekaman itu segera viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa (Facebook/Ivan Van Houten)

Setelah itu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiyaan berinisial MH mendapat ganjaran hukuman 5 bulan penjara.

Kini giliran si pasutri yang bakal menerima hukuman melakukan kebohongan publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*)

Berita Terkini