"Harapannya, kalau dlaksanakan maka masyarakat dapat secepatnya menikmati dari hasil kesepakatan ini,'' katanya.
Tentunya dalam menjalankan Perda, Pemkab memiliki sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merealisasikannya, terutama terkait misi dan visi Bupati seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur serta ditunjang oleh OPD lainnya.
"Dalam menjalankan Perda tersebut, pihaknya meminta bisa dilaksanakan secara tepat sasaran, dan ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian harus sesuai mutu, tepat waktu, sesuai aturan, akuntabilitas, dan transparasi sehingga tidak ada hal yang mengganggu," imbuhnya.
Terpisah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi dua Raperda, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Raperda ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," ungkapnya. (*)
Baca juga: Benarkah Jessica Iskandar Hamil Duluan? Ini Jawaban Ayah Jedar
Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021 Marcus/Kevin Kalahkan Peraih Medali Emas Olimpiade
Baca juga: Kadinkes Kudus : Vaksin itu Bisa Menjaga Kemungkinan Terburuk jika Terkena Virus
Baca juga: Cara Kabupaten Kudus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19