Mobil tersebut pun menyerempet Janwar Brave hingga terseret 17 meter.
Tak tinggal diam, orangtua korban yang melihat tabrakan itu mengejar Brigadir GT memakai sepeda motor.
Namun saat dihentikan, istri Brigadir GT hanya menyatakan bahwa suaminya adalah seorang anggota Polisi.
Menurut Rendi, ayah korban tetap meminta agar Brigadir GT untuk melihat kondisi anaknya seusai ditabrak.
Namun, Brigadir GT enggan menuruti dengan alasan akan mengantar anaknya ke suatu tempat.
"Ayah korban cuma mengatakan, 'Tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya.
Hasilnya, kata Rendi, korban dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan.
"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.
Karena itu, dia meminta keadilan atas tewasnya Janwar Brave karena ditabrak oleh Brigadir GT. Sebaliknya, dia keberatan dengan pernyataan Polri yang menyatakan korban ditabrak saat tengah menyebrang jalan.
Propam Telah Tindak Brigadir GT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut Polri sejatinya telah menindak Brigadir GT atas insiden tersebut. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Talaud.
Dia kini dijerat menggunakan pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Brigadir GT dijerat melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021. Dan Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada keluarga korban pada 29 November 2021," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).