TRIBUNJATENG.COM - Mantan anggota Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang menganiaya Herman, seorang tahanan hingga tewas, diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
AG, AS, RS, GR, dan RH dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menilai GR terbukti menggunakan staples untuk melukai telinga Herman saat menginterogasi.
Baca juga: Gubernur Khofifah Unggah Foto Ikan Mas yang Selamat dari Erupsi Gunung Semeru, Ini Pesannya
Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap terbukti menyiksa Herman bergantian dengan selang air, tongkat, dan ekor ikan pari saat proses pemeriksaan.
Penyiksaan ini jadi penyebab tewasnya Herman.
”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana ’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibakan mati,” kata hakim ketua, Pujiono, dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis (9/12/2021).
Selain lima orang tersebut, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk mantan anggota Polres Balikpapan lain yang berinisial KKA.
Vonis KKA lebih rendah karena dipandang hakim tidak terbukti menyiksa korban. Hakim menilai KKA hanya bertindak sebagai pengantar tim untuk menjemput Herman.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan, saat ini keenam terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.
Dia ditangkap pada 2 Desember 2020 malam di rumahnya oleh tiga orang yang belakangan diketahui adalah polisi, karena diduga mencuri ponsel.
Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.
Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.
Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan.