Berita Regional

Aniaya Tahanan hingga Tewas, 5 Polisi Divonis 3 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Keluarga menyatakan jenazah Herman penuh luka.

Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.

Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.

Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara"

Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung: Orangtua Korban Menangis Disodori Anaknya Bayi 4 Bulan

Berita Terkini