Berita Nasional

Perbandingan Gaji Novel Baswedan DKK Saat Masih di KPK dan Kini Menjadi ASN Polri

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pelantikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah resmi menjadi ASN Polri, berapakah gaji yang diterima Novel Baswedan dan dan 43 rekannya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini telah menjadi ASN Polri?

Apakah lebih besar atau lebih kecil dari tempat mereka bernaung sebelumnya, KPK.

Seperti diketahui mereka resmi dilantik jadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.

Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.

Baca juga: Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Novel Dkk Perkuat Dittipidkor

Baca juga: Novel Baswedan dkk Akan Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini

Baca juga: Kata KPK soal Jokowi Terima 1 Truk Jeruk dari Warga Karo Sumatera Utara

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234

Berita Terkini