b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,
b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari
c. Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.