Berita Regional

2 Residivis Bobol Kontainer Curi Kembang Api Senilai Rp45 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Medan, dua residivis ditangkap polisi karena mencuri kembang api senilai Rp45 juta di dalam kontainer.

Keduanya berinisial RL (28) dan VW (30).

Aksi pencurian dilakukan pada Senin (29/11/2021) dini hari.

Baca juga: Istri Seorang Tersangka di Medan Mengaku Dimintai Uang Polisi dan Jaksa untuk Hentikan Kasus

Saat itu kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer yang berisi berbagai jenis kembang api milik Yunita 924), warga Ranotana, Kota Medan.

Kontainer tersebut diparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dua pelaku menjarah hampir separuh dari isi kontainer.

"Kejadiannya pada hari Senin (29/11/2021) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut," jelas dia, Jumat (17/12/2021).


Berhasil ditangkap


Jules menjelaskan, RL merupakan warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW warga Teling Atas, Manado.

"VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado," jelas dia.

Dua residivis tersebut ditangkap pada Kamis (16/12/2021) malam.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Tim melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dus kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rusak Gembok Kontainer, 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta di Manado"

Baca juga: Pria Muba Tewas Dikeroyok Bapak dan Anak Setelah Sebelumnya Saling Tantang

Berita Terkini