Berita Regional

Gadis Aceh Disekap dan Dirudapaksa 14 Pemuda di Kafe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah ditangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Gadis Remaja di Aceh Disetubuhi 14 Pemuda, Korban juga Disekap

Baca juga: Prilly Latuconsina Pernah Dijebak dan Dituduh Maling di SMA

Berita Terkini