Berita Jateng

Korban Bacok Mbah Minto Minta Perlindungan Hukum Karena Ditetapkan Tersangka Pencuri Ikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Korban pembacokan mbah Minto, Marjani meminta bantuan hukum ke kantor pengacara di jalan Sriwijaya Kota Semarang.

Dalam keadaan terluka Marjani meminta bantuan hukum karena  ditetapkan tersangka kasus pencurian ikan oleh Polres Demak, pada 13 Oktober 2021 lalu. 

Marjani dituding mencuri di kolam yang dijaga mbah Minto di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.

Marjani mengaku mencari ikan di desa Pasir untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ikan yang diambil tidak berada di kolam yang dijaga mbah Minto.

Memang saat itu dia memakirkan motor di gubug  terletak di depan kolam yang dijaga mbah Minto.

"Saya parkirkan motor di gubug daripada saya parkirkan di jalan. Jarak saya mencari ikan kurang lebih 100 meter dari pekarangan tersebut.

Saat itu saya membawa setrum ikan. Ikan yang saya dapat adalah ikan jepeng atau wader dan tidak berasal dari kolam itu," jelasnya saat konfrensi pers di kantor pengacara Herry Darman  jalan Sriwijaya Kota Semarang, Sabtu (18/12/2021).

Setelah mendapatkan ikan, dia langsung membawanya ke gubug untuk dimasukkan jirigen yang  ditaruh di atas sepeda motornya.

Namun saat akan kembali ke galengan dirinya langsung dibacok oleh mbah Minto.

"Baru jalan 10 meter saya langsung dibacok dari belakang kena punggung.

Saya tidak tahu berapa kali dibacok Kemudian saya berbalik masih kena bacok dan saya tangkis," ujarnya.

Marjani telah meminta ampun  mbah Minto.  Dirinya  berusaha melakukan pembelaan dengan menyebut  warga Wonosari.

"Namun saat itu mbah Minto menyebut dikiranya saya Ali. Saya tidak tahu siapa itu Ali," tuturnya.

Setelah terkena bacok Marjani kembali ke gubug untuk  mengambil motor. Namun dia diikuti  mbah Minto saat akan mengambil motor.

"Kemudian saya meninggalkan lokasi itu dan dalam perjalanan saya ditolong oleh warga," tuturnya.

Ia mengaku tidak bekerja selama dua tahun saat pandemi corona. Biasanya dirinya bekerja mencari katak dan ular untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Karena saat pandemi ular dan katak tidak laku saya beralih mencari ikan," ujarnya.

Ketua tim penasehat hukum korban, Herri Darman menuturkan ada 7 pengacara yang siap mendampingi  Marjani.

Pihaknya tidak membenarkan  pemberintaan di media masa bahwa  kliennya melakukan pencurian.

"Hal ini menyebabkan tekanan psikis klien kami di kampungnya. Kami luruskan bahwa pengakuaan korban tidak mencuri ikan di kolam itu seperti yang dituduhkan oleh pelapor," ujarnya.

Menurutnya, kliennya mencari ikan jauh dari kolam milik pelapor. Lokasi korban mengambil ikan berjarak 100 meter dari kolam itu.

"Inilah opini-opini yang dituduhkan klien kami mengambil ikan di kolam pelapor. Benar atau tidak bisa kita buktikan di pengadilan," imbuhnya.

Herri menuturkan kliennya tidak melakukan perlawanan terhadap mbah Minto saat dibacok. Korban mengalami luka dan mendapat 12 jahitan di tubuhnya.

"Klien kami dibacok dari belakang artinya klien kami tidak melakukan perlawanan terhadap mbah Minto," tuturnya.

Ia mengatakan dengan alasan kesehatan kliennya tersebut telah diajukan dan dikabulkan penangguhan penahanan .

Dirinya meminta  kepada Polisi agar menghentikan perkaranya jika tidak terbukti bersalah.

"Saya minta Polres Demak menghentikan perkaranya jika klien kami tidak terbukti bersalah," tandasnya.

Baca juga: ‎Pemesanan Hotel Saat Nataru Sudah Capai 55 Persen di Kudus

Baca juga: Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat

Baca juga: 2 Residivis Bobol Kontainer Curi Kembang Api Senilai Rp45 Juta

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Optimis Okupansi Bandara Ngloram akan Terus Naik

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Berita Terkini