Berita Jateng

Pemprov Jateng Akan Tingkatkan Anggaran untuk Penghafal Kitab Suci pada 2022

Penulis: m zaenal arifin
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menghadiri acara Tasyakuran Khotmil Qur'an Putri dan Doa Masyayikh Ponpes Al Anwar Putri Li Tahfidzul Qur'an Sarang, Rembang, Kamis (23/12/2021) malam.

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, anggaran bisyaroh (hadiah) bagi penghafal Al-Qur'an pada tahun ini, serapannya menggembirakan.

Bahkan, masih ada pengajuan yang belum bisa diakomodir.

Hal itu disampaikan Gus Yasin, sapaan Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri acara Tasyakuran Khotmil Qur'an Putri dan Doa Masyayikh Ponpes Al Anwar Putri Li Tahfidzul Qur'an Sarang, Rembang, Kamis (23/12/2021) malam.

Ia mengatakan, pada 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menganggarkan Rp 500 juta lebih.

Mengingat banyak pengajuan yang belum bisa diakomodir, maka tahun depan disiapkan anggaran yang lebih besar.

Pihaknya memperkirakan juga akan terjadi lonjakan pengajuan bisyaroh pada 2022, karena memperhatikan kasus Covid-19 yang sudah menurun.

"Bahkan kalau melihat di tahun 2022, karena melihat pandemi sudah banyak penurunan sehingga boleh mengadakan haflah-haflah di pondok pesantren yang berbasis tahfidzul qur'an, maka akan ada lonjakan. Sehingga perlu kita antisipasi untuk tahap penganggaran APBD murni dan nanti kita teruskan di APBD perubahan," katanya, dalam keterangannya.

Lebih lanjut Gus Yasin mengatakan, anggaran bisyaroh itu juga berlaku bagi penghafal kitab suci agama lain.

Apabila ada agama lain yang memiliki program menghafal kitab suci dan bisa menyelesaikannya, pihaknya mempersilakan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Untuk agama lain ada juga. Tinggal nanti yang menghafalkan dilaporkan kepada kita," ujarnya.

Anggaran bisyaroh bagi penghafal kitab suci ini, imbuhnya, disiapkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pihak yang nantinya dapat berkontribusi bagi pembangunan di bidang agama.

Di samping itu, pemerintah tidak mengkhususkan pemberian bisyaroh bagi agama tertentu karena pemerintah adalah pengayom bagi semua agama. (Nal)

Berita Terkini