Berita Viral

Terbongkar di Sidang, Ini Pengakuan Santriwati Korban Herry Wiarawan, Dirudapaksa Lebih dari Sekali

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan.

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Terbonglar saat sidang, ini pengakuan santriwati yang diperkosa Herry Wirawan.

Kamis (23/12/2021), guru yang merudapaksa belasan santriwatinya, Herry Wirawan, menjalani sidang kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Salah seorang saksi, yang tak lain korban rudapaksa, yang dihadirkan dalam persidangan itu, mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian."

"Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan.

Baca juga: Keutamaan Surat Al-Fatihah: Mendatangkan Rezeki, Dimudahkan Hajat hingga Minta Jodoh

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Ayat 1-10 Hari Jumat Terlindung dari Dajjal hingga Disinari Cahaya

Korban, kata Asep, mengaku merasa takut dan tidak berani melapor setelah dirudapaksa oleh Herry Wirawan.

Ditambah lagi, Herry menutup akses dari luar sehingga korban sulit melaporkan apa yang dialaminya.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain bahwa tempat itu tertutup," katanya.

Dalam sidang kemarin, tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa yang terdiri atas pengurus atau RT dan warga di sekitar Yayasan.

Di sisi lain, terungkap pula bahwa Herry Wirawan ternyata orang tertutup di lingkungan yayasan atau sekolah yang dikelolanya.

Asep N Mulyana mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa Herry sangat tertutup.

"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu."

"Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.

Bahkan, kata dia, warga di sekitar yayasan milik Herry, baik yang di Antapani maupun Cibiru, tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya."

Halaman
1234

Berita Terkini