"Saya melaporkan AKBP ST karena tidak profesional dalam memimpin gelar perkara," tuturnya.
Ia menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penyidik Polda Jateng yang ikut gelar perkara pada 6 Mei 2020.
Pihaknya berharap ada putusan sidang KKEP seadil-adilnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan AKBP ST diduga melanggar karena menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Persis Solo Siap Ladeni Rans Cilegon FC di Final
Baca juga: CEO Ducati Mengaku Tak Pernah Menyesal Gagal Bersama Valentino Rossi
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku Barat Daya, Warganet: Terasa hingga Kupang
Terduga pelanggar dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.
"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dimana kasus itu sudah selesai tetapi diangkat kembali," jelasnya.
Ia menuturkan ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada sidang KKEP di antaranya Demosi hingga pemecatan, dan teringan adalah teguran maupun permohonan maaf.
Pada sidang tersebut telah memeriksa 10 orang saksi dan saat ini sidang masih berlanjut.
"Komisi sidang belum selesai. Secepatnya akan segera diputuskan," tandasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :