Fajar melanjutkan, pada saat itu korban menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.
"Seperti yang kita telusuri di petunjuk bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid, si pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, ada kata-kata yang tidak mengenakan dikeluarkan korban.
Sehingga pelaku tidak menerima dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati," paparnya.
Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal.
Tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.
Ia juga memastikan bahwa tersangka hanya sendirian.
"Tersangka ini merupakan warga dari daerah lain atau kecamatan dan baru kali ini bertemu dengan almarhum," katanya.
Sementara itu, korban pada saat dibawa ke rumah sakit wajahnya berlumuran darah.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat jo pasal 338 tentang pembunuhan dan juga pasal 340 bila memungkinkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Luwu Aniaya Imam Masjid Hingga Tewas, Ini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi
Baca juga: Lionel Messi Isolasi Mandiri di Kampung Halamannya