TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - AKP Paul Simamora, mantan Kanit Narkoba Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan, disebut menerima uang suap sebesar Rp350 juta.
Uang suap berasal dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ahok Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi
Fakta tersebut terungkap daru kesaksian Matredy Naibaho, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang barang bukti sebesar Rp650 juta.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rikardo Siahaan, yang juga anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Matredy Naibaho bersama rekannya yang lain, yakni Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni turut menyebut-nyebut nama mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Di hadapan hakim, Matredy Naibaho mengatakan bahwa uang suap Rp350 juta itu diterima AKP Paul Simamora untuk membebaskan Imayanti.
Saat menangkap Imayanti, Matredy Naibaho mengaku ia menyita sabu serta buku catatan penjualan sabu.
Kemudian, mereka juga menyita uang tunai Rp650 juta.
"Kurang lebih satu minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan). Jadi kami berani (membagi uang) karena merasa aman, lalu dibagilah uang ini, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," kata Matredy Naibaho, Kamis (6/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor.
Ia mengaku setelah diamankan, mereka semua telah dites urine dan hasilnya negatif.
"Kami bukan penjual dan pemakai. Narkoba (yang ada pada kami) dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke Kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena undercover buy.
Hakim ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka.
Apalagi, kata hakim, berdasarkan keterangan mereka, barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.
Dikatakan hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram, dan 1 butir pil Happy Five.
Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong.
Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram.
"Enggak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.
Usai mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang pekan depan.
Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.
Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” kata Randi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang, AKP Paul Simamora Disebut Terima Uang Rp 350 Juta Untuk Bebaskan Bandar Sabu
Baca juga: Setelah Buang Jasad Dua Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Cs Ubah Warna Cat Mobil