Berita Karanganyar

Sat Samapta Polres Karanganyar Amankan Puluhan Liter Ciu dan Miras Ilegal di Dua Rumah Warga

Penulis: Agus Iswadi
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Sat Samapta Polres Karanganyar menggelar razia miras di rumah warga.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Sat Samapta Polres Karanganyar mengamankan puluhan liter ciu dan miras ilegal saat menggelar razia di dua rumah warga. 

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko menyampaikan, razia tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat lewat media sosial atas maraknya peredaran miras ilegal.

Razia dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Karanganyar, AKP Gatot Dondohartoyo dengan melibatkan 15 personel.

Baca juga: Serpung Maksimal Masih Berlanjut, Kapolres Tegal Pantau Vaksinasi di Wilayah Kecamatan Balapulang

Baca juga: Tembakau Gorila Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tersangka Ini Akui Pesan Lewat Akun Instagram

Baca juga: Jadwal Timnas Putri Indonesia di AFC Womens Asian Cup, Shin Tae-yong Jadi Inspirasi Garuda Putri

Razia digelar di dua rumah warga yakni rumah warga berinisial S (62) Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat dan rumah milik HR (33) Desa Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang pada Senin (10/1/2022) malam. 

"Dari rumah S diamankan 15 botol miras diduga ilegal dan dua jerigen berisi total 13 liter ciu. Selanjutnya di rumah HR, diamankan 21 botol bir dan 24 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (11/1/2022). 

Saat ini barang bukti miras tersebut telah diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Karanganyar. Kepada kedua pelaku, lanjutnya, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). (*)

Berita Terkini