Berita Jakarta

Tanggapan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK, Gibran: Nanti Tanya Kaesang Dulu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022).

Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta KPK menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Terkait Laporan itu, Ubedilah juga memperlihatkan tanda bukti lapor dengan nomor 'Istimewa' dengan lampiran satu berkas dengan Hal 'Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga Terlibat Pembakaran Hutan'.

Terpisah, terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK. "Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1).

Gibran sendiri mengaku belum mengetahui perihal materi pelaporan dirinya dan Kaesang ke Komisi KPK itu. Namun dirinya siap jika suatu saat nanti dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujarnya.

Terkait perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.

Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep. "Takok Kaesang sik (tanya Kaesang dulu)," ujarnya.

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut.

Menurut Ali, hal utama yang dilakukan yakni dengan melakukan verifikasi dan menelaah terhadap data laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

Proses vetifikasi dan telaah dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Tak hanya itu, KPK juga kata dia, secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini