Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban di RSUD Banjarnegara, di tubuh korban terdapat beberapa luka, antara lain, 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, dan 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
Hendri mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan berawal dari kecanduan game online Free Fire. Sedangkan handphone miliknya rusak.
"Sehingga timbul niat mengambil HP milik korban, " katanya
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
Tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :