TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Proses seleksi pengisian perangkat desa dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Plumbon Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu peserta seleksi sekaligus peringkat pertama ujian seleksi, Eka Widyayu Wardani menyampaikan, telah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Karanganyar dalam mengajukan gugatan ke PTUN.
"Berkaitan dengan hal itu, kami juga telah memberikan kuasa kepada Peradi Karanganyar untuk menangani kasus tersebut," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Masjid Agung Karanganyar Jaring Calon Imam dan Muadzin sembari Menunggu Proses Pembangunan Rampung
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, 11 Perempuan PBNU Nadhatul Ulama, dari Alissa Wahid Hingga Khofifah
Terpisah Kuasa Hukum Eka, Kadi Sukarna mengatakan, dalam gugatan tersebut intinya supaya pengangkatan dan pelantikan peserta seleksi Kasi Pemerintah Desa Plumbon dibatalkan dan mengangkat Eka yang mendapatkan nilai tertinggi sebagai perangkat desa.
Selain kades, lanjutnya, camat, peserta yang telah dilantik dan panitia seleksi pengisian perangkat desa juga turut menjadi tergugat.
"Kemarin sudah mengirim surat ke kades (Plumbon). Saat ini sudah mendapatkan balasan. Dokumen hukum sudah kami dapatkan semua, tinggal nanti upaya hukum. Kami persiapan dan kemungkinan besar minggu depan sudah masuk ke PTUN," ucapnya kepada Tribunjateng.com.
Dalam ujian pengisian perangkat desa yang digelar oleh pihak ketiga, lanjutnya, Eka mendapatkan nilai tertinggi tapi tidak mendapatkan rekomendasi dari Kades untuk diajukan ke camat sebagai perangkat desa.
Dia menuturkan, Kades justru merekomendasikan peserta peringkat enam dan tujuh ke camat untuk dikonsultasikan sebelum menentukan satu nama yang akan diangkat dan dilantik menjadi perangkat desa.
"Justru yang diajukan rangking enam dan tujuh. Yang notabenenya ranking enam menantu dari Kades (Plumbon). Camat telah merekomendasi diangkatnya menantu (Kades) menjadi perangkat desa aktif," ungkapnya.
Baca juga: Kantor BRI Unit Kudus Kota Terbakar, Kepala BRI Beberkan Total Kerugian dan Nasib Jaminan Nasabah
Baca juga: Pastikan Wilayah Kondisi Kondusif, Kapolres Blora Ajak Jajarannya Tingkatkan Patroli di Jam Rawan
Baca juga: Dukun Palsu di Sumowono Tipu Korbannya, Rp 270 Juta Lenyap Berganti Sarung dan Bunga Kantil
Meskipun usulan perangkat desa menjadi kewenangan Kades, menurutnya, harus memperhatikan etika dalam proses ujian kompetensi.
"Kenapa harus dipihak ketigakan (ujian seleksi) kalau yang rangking pertama tidak dapat jaminan untuk jadi," terangnya. (*)