Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah.
Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 %.
Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Zakat
Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5 % = Zakat
6. Zakat Hasil Ternak
Ketentuan Zakat Hasil Ternak
Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100 % milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.
Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
Nishab dan Kadar:
1. Kambing, Biri-Biri dan Domba
a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.
2. Sapi dan Kerbau