Berita Semarang

Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU Milik Pemkot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas TPU memasang MMT di TPU sebagai informasi kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang. 

Sebanyak 14 TPU tersebut yaitu

Bergota,

Trunojoyo,

Sompok,

Kembangarum,

Tawangaglik,

Jatisari,

Ngadirgo,

Kedungmundu I hingga III,

Dadapan,

Palir,

Pedurungan Lor,

dan Banjardowo. 

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.

Halaman
123

Berita Terkini