Berita Semarang

Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU Milik Pemkot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas TPU memasang MMT di TPU sebagai informasi kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang. 

Sebanyak 14 TPU tersebut yaitu

Bergota,

Trunojoyo,

Sompok,

Kembangarum,

Tawangaglik,

Jatisari,

Ngadirgo,

Kedungmundu I hingga III,

Dadapan,

Palir,

Pedurungan Lor,

dan Banjardowo. 

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.

Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum yang ada.

Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.

Pada perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan.

Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman gratis secara berkala menyesuaikan momentum. 

"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022. Nanti ada moment apalagi, kami perpanjang," terang Ali, Rabu (19/1/2022). 

Disperkim telah memasang MMT di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya,

pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam,

penggunaan mobil jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam. 

"Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak termasuk, itu biaya dari ahli waris.

Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman," terangnya. 

Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang.

Jika warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim.

Hal ini perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait adanya biaya pemakaman. Setelah ditelusur, ternyata itu bukan TPU milik pemkot.

Dia membeberkan, ada sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola pemkot hanya 14 TPU saja. 

"Kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas," tandasnya. 

Ali mengaku, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini.

Dia meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot tidak memungut biaya pemakaman.

Apalagi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi seringkali sudah menyampaikan bahwa biaya melahirkan hingga meninggal di Kota Lunpia ini gratis. (eyf)

Baca juga: Cara Membaca Lemparan Sio Pwee dalam Tradisi Pa Pwee Klenteng Tek Hay Kiong Tegal

Baca juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Jadi Akan Dikirim ke Rumah

Baca juga: Video Pesta Miras di Cepu Blora, Lima Orang Tewas Beruntun

Baca juga: Penendang Sesajen Semeru Ditangkap, Bupati Lumajang Ingin Interogasi Sendiri

Berita Terkini