Diketahui, pemberian suap diduga bertujuan agar Itong bisa mengeluarkan putusan yang menyatakan PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Pakai Kode "Upeti"
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut, Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.
Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.
"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro Kasiono) diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD (Hamdan) dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," urainya.
Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, dikatakan Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
Nawawi mengatakan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," jelas Nawawi.
Kemudian, lanjut Nawawi, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro.
Lalu, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.