TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng beberkan sejumlah bukti kebohongan R warga Simo yang melaporkan kasus pemerkosaan di Polres Boyolali.
Bukti-bukti polisi yang menyebut bahwa R berbohong dibantah oleh pengacaranya yakni Herry Hartono.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan berdasarkan laporan polisi yaitu pasal 285 KUHP terdapat beberapa unsur harus dipenuhi yakni kekerasan dengan ancaman, memaksa, seorang wanita, wanita itu bukan istrinya atau di luar perkawinan, bersetubuh atau melakukan persetubuhan dengan dirinya.
Baca juga: R Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti CCTV, Pengakuannya Jadi Korban Rudapaksa Ternyata Bohong
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok SH, Suami Wanita yang Ngaku Dirudapaksa tapi Ternyata Bohong: Bos Judi Boyolali
"Unsur KUHP itu harus kita hormati Masih ada proses yang berjalan," ujarnya, Senin (25/1/2022).
Menurutnya, hasil penyelidikan polisi sudah memakai ahli dan berdasarkan hasil Visum et Repertum (Ver).
Selain itu saat diperiksa korban menyatakan bahwa persetubuhan tidak ada unsur paksaan.
"Sementara hasil pemeriksaan saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman," tuturnya.
Ia mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Pihaknya mempersilahkan pelapor menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan.
"Kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yg menguatkan serahkan kepada kami penyidik," tandasnya. (*)