Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.
Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya"