Berita Regional

3 Perempuan Kena Bujuk Rayu dan Diperas Polisi Gadungan: Minta Video Call Seks Hingga Janji Dinikahi

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Brimob Lampung.

Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.

Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya"

Berita Terkini