TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - DP (31) laki-laki warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas diamankan karena membobol konter HP.
Peristiwa tersebut terjadi di konter handphone Cadabra yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut diketahui oleh korban Tri Pamuji (28) laki-laki warga Desa Kalisalak, Kebasen, hari Senin (23/12/2022).
Kasus bermula pada saat saksi Sunarti (47) perempuan warga Desa Kalisalak melihat pintu konter terbuka seusai melaksanakan salat subuh di mushola
Baca juga: Dirut PT Aviasi Pariwisata Puji Kota Lama Semarang: Salah Satu yang Terbaik
Baca juga: Jelang PSIS Semarang vs Madura United Besok, Dragan: Tak Ada Perubahan Taktik
Kemudian saksi berteriak memanggil korban.
Mendengar teriakan saksi, korban kemudian masuk lewat pintu belakang mengecek ruangan konter dan mendapati plafon dalam keadaan rusak.
Setelah itu korban melakukan pengecekan dan ada beberapa barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 7 buah handphone (HP) berbagai merk.
Selain 7 unit HP, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebasen.
"Pelaku DP berhasil masuk ke dalam konter dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes, kemudian turun merusak plafon untuk turun kedalam ruangan konter.
Setelah mengambil barang yang ada didalam konter, pelaku keluar melalui pintu depan," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, sebagaimana keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah menerima laporan tersebut, tIm melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama di desa Kalisalak Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit sebagai sarana pelaku, satu buah tang, satu buah HP Vivo Y93, satu buah HP Vivo V9, satu buah mesin gergaji Senso yang dibeli pelaku dari uang hasil mencuri.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin, (24/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui adalah residivis tahun 2020, kasus curanmor dan menjalani tahanan 5 bulan.
Saat ini DP dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)