TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekretaris Jenderal DPP Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar, yaitu tawar menawar.
"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar, sehingga terjadi kesepakatan," katanya, saat dihubungi, Sabtu (29/1).
"Apabila pedagang harus menjual rugi (jika menjual sesuai HET-Red), karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menyetabilkan harga komoditas tersebut.
Namun, Reynaldi berujar, pemerintah justru lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
"Terkesan pasar tradisional seperti dianaktirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan.
Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga, karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu-Rp 19 ribu per liter," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan HET minyak goreng.
Rincianya, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 1 Februari, untuk memberi waktu penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Untuk DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300/kg, dan Rp 10.300/liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Ambil tindakan