OPINI

OPINI : Islamic Branding Sebuah Solusi Alternatif dalam Pemasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAHYUDI penulis opini

Muhammad Rasulullah SAW seorang pedagang yang cerdas dan piawai dalam menawarkan dagangannya kepada para pelanggan dengan berpegang pada prinsip transparansi dan kejujuran. Karakter “al-amin” yang melekat pada diri beliau tidak pernah berubah.

Persepsi pelanggan dan masyarakat Arab pada diri Nabi Muhammad, sebagai sosok yang bersih, jujur, dan terpercaya membuatnya menyandang label, branding, julukan yang postif. Sehingga citra ini membuat orang terus mempercayakan kepada beliau dalam urusan perniagaan dan perdagangan.

Islamic Branding dapat dimaknai sebagai penggunaan nama-nama yang berkaitan dengan Islam atau menunjukkan identitas halal untuk sebuah produk. Sebagai contoh: hotel syariah, rumah sakit Islam, BMT, dan Bank Syariah. Menurut, Baker (2010) Islamic branding dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk, yaitu:

(1) Islamic brand by compliance, Islamic branding harus menunjukkan dan memiliki daya tarik yang kuat pada konsumen dengan cara patuh dan taat kepada syariah Islam, Jumani (2012).

Brand yang masuk dalam kategori ini adalah produknya halal, diproduksi oleh negara Islam, dan ditujukan untuk konsumen muslim.

(2) Islamic brand by origin, penggunaan brand tanpa harus menunjukkan kehalalan produknya karena produk berasal dari negara asal produk tersebut sudah dikenal sebagai negara Islam.

(3) Islamic brand by customer, branding ini berasal dari negara non muslim tetapi produknya dinikmati oleh konsumen muslim. Branding ini biasanya menyertakan label halal pada produknya agar dapat menarik konsumen muslim.

Produk halal

Kemunculan trend atau gaya hidup halal menjadikan konsumen memiliki pilihan dalam mengkonsumsi produk.

Produk yang berbasis halal atau syariah memiliki dampak yang baik, kesehatan yang terjaga dan gaya hidup yang terangkat (Priyadi, 2016).

Kemunculan gaya hidup halal ini terbangun menjadi sebuah merek yang dipersepsikan oleh konsumen.

Merek syariah bisa diasosiasikan sebagai bentuk penggunaan nama atau unsur yang berkaitan dengan hal-hal Islami atau sesuai syariah sebagai sebuah identitas produk baik barang maupun jasa (Baker, 2010).

Bahkan menurut Sarkar (2017) dalam analisis brand yang dikaitkan dengan keagamaan merupakan tingkatan dimana individu merasakan makna brand setara dengan makna keagamaan dalam kehidupan.

Pemberian merek yang baik akan memberikan dampak jangka panjang bagi perusahaan dan produk yang diasuhnya.

Dalam pemasaran syariah, unsur-unsur atau atribut produk yang dijual kepada konsumen juga harus berlandaskan kepada nilai syariah yang bisa memberikan ketenangan kepada konsumen.

Halaman
123

Berita Terkini