Berita Regional

Petani Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Mengaku Sudah Lakukan 7 Kali sejak 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Di Lampung, seorang petani ditangkap polisi lantaran merudapaksa adik iparnya.

Rudapaksa terjadi di hutan lindung.


Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 11 Remaja Setelah Dicekoki Miras, 10 Pelaku Berusia 12 hingga 15 Tahun

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri pelaku.

Petani Register 39 asal Lampung Selatan itu kini diamankan Polres Tanggamus.

Petani berinisial IL (21) itu merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan yang berdomisili di hutan lindung Register 39.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan IL ditangkap lantaran merudapaksa adik iparnya SA (14) warga Pringsewu.

 
"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Ramon menuturkan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 2 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini