Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.
Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.
Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.
Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbukti Bunuh Wartawan, Mantan Calon Walikota Pematang Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup,