Berita Jepara

Pengakuan Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Tewaskan 9 Orang, Pasokan Bahan dari Kota Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambulans membawa jenazah korban kedelapan miras oplosan tiba di rumah duka di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Rabu (2/2/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus  penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.


"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Baca juga: UPDATE MIRAS MAUT JEPARA: Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Pemilik Warung Buang Barang Bukti

Baca juga: Video Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Sebabkan 9 Orang Meninggal Jadi Tersangka


Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 


Sebelumnya diberitakan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia telah ditetapkan tersangka.

 


Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.

 


"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

 


Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.

 


"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.

 


Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.


Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.


Sebagai informasi, 9 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

 


Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB.

Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan. 

 


Minggu, 30 Januari 2022. 

 


Pukul 23.00 WIB 

 


1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6 RW 9 meninggal dunia di rumah. 

 


Pukul 00.00 WIB. 

 


2. Jerry (20)  warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4 RW 5 meninggal di rumah. 

 


Senin, 31 Januari 2022 

 


Pukul 09.00 WIB 

 


Fiki (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3 RW 6 meninggal dunia di rumah WIB. 

 


Pukul 11.00 WIB 

 


Dizan (17) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3 RW 6 meninggal dunia di RSUD RA Kartini. 

 


Pukul 15.30 WIB 

 


Ibnu (19) warga Desa Srobyong RT 3 RW 3, Kecamatan Mlonggo meninggal dunia di RSUD RA Kartini 

 


Pukul 21.00 WIB 

 


Siswanto (32) warga Desa Sekuri RT 18 RW 4 tapi domisili di Desa Srobyong RT 5 RW 6 meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin. 

 


Pukul 23.00 WIB 

 


Miftahul Hudha (21) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3 RW 6 meningg dunia di Rumag Sakit Islam Sultan Hadlirin 

 


Rabu, 2 Februari 2022 

 


Choirul Anam (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3 RW 6, Kecamatan Mlonggi meninggal di Rumag Sakit Graha Husada. 

 


Pukul 13.00 WIB 

 


Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3 RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini. (yun).

Berita Terkini