Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain
Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, Febri Setiawan pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan di bui.
Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu. (Tribunbanyumas/jti)