"Tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jika mengulangi terpaksa kami tempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus Sartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Hanya saja korban tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
"Iya korban memutuskan untuk menempuh jalur restorasi justice," ujarnya. (Iwn)