Dari pengakuan Mardi ketika ditanyai, proyek itu ia dapati dari jaringan teman sesama kontraktor yang ada di Jakarta.
"Proyek dari PUPR (Kekementerian PUPR), wilayah Kabupaten Demak dijatah seribu titik," ujarnya.
Ia mengaku bahwa proyek yang ia kerjakan tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan.
Dari katanya, ia menjadi kontraktor selama 2,5 tahun dan biasa mengerjakan proyek di wilayah Jakarta, Bandung, dan Purwokerto.
Dari kejahatannya itu, Mardi dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)