Lawan Covid19

Masyarakat yang Merasa Dirugikan Tarif Tes Covid-19 Diminta Segera Lapor Satgas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif tes Covid-19 diminta segera melapor kepada Satgas di daerah.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pemerintah, menurutnya, telah mengatur besaran maksimum tarif testing sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021. 

Baca juga: Kemenkes: Banyak Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 Bukan saat Bertugas di Rumah Sakit


"Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000.

Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (10/2/2022).


Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini.

Tujuannya, agar tidak terjadinya penyelewengan tarif.

Selain itu menurutnya Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," pungkas Wiku. (*)

Bersama kita lawan virus corona.


Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.


Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: Masyarakat yang Merasa Dirugikan Tarif Testing Covid-19 Segera Melapor

Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan

Berita Terkini