Berita Regional

Guru Ngaji Lecehkan 6 Murid di Subang, Modusnya Ajari Tata Cara Mandi Haid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).

Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid

Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Komentar Puan Maharani Soal Gubernur yang Tak Bisa Menjemput dan Mengurusi

Berita Terkini