Data yang dikantongi Komnas HAM mencantumkan dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
Komnas HAM tidak melihat adanya pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.
Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyebut rencana penambangan andesit di Desa Wadas, tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya membuat Amdal yang menggabungkan Amdal penambangan di Wadas dengan pembangunan Bendungan Bener.
Rekomendasi Komisi III
Senada dengan WALHI, Komisi III DPR RI juga memberikan beberapa rekomendasi, setelah melakukan kunjungan ke Bener.
Rekomendasi itu antara lain meminta Pemprov Jateng, BPN dan BBWS melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi terhadap warga di lokasi Proyek Strategis Nasional dan sekitarnya.
Komisi III juga minta dilakukan kajian dan evaluasi kebutuhan batu kuari andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.
Sebenarnya gejala penolakan sebagian warga sudah terjadi sejak 2013 silam.
Puncaknya pada 8 Februari 2022, terjadi pengerahan aparat ke Desa Wadas. Akibatnya, sekitar 64 orang ditangkap karena dianggap menghalangi proses pengukuran lahan dan provokatif.
Meski demikian para warga tersebut telah dipulangkan.
Apapun itu pemerintah mestinya berdiri di depan secara adil. Fasilitasi Komnas HAM yang tidak berhasil akibat absennya warga penolak tidak boleh menjadi alasan represif.
Kekerasan mestinya sama sekali tidak menjadi pilihan. Aspirasi warga penolak yang meminta Gubernur Ganjar Pranowo turun langsung mesti ditindaklanjuti. Pascabentrok dan penangkapan, Ganjar memang ke Wadas dan menemui sejumlah warga.
Dinamika konflik Wadas telah menyedot perhatian nasional. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap konstelasi politik 2024.