TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengambil sumpah 194 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (17/2/2022).
Mereka secara langsung juga menerima Surat Keputusan (SK) PNS.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengambilan sumpah tersebut merupakan syarat pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan 30 Lapak PKL di Depan RSUD Kardinah Kota Tegal
Baca juga: Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Maksimalkan Jogo Tonggo, Bupati Tegal Percepat Vaksinasi
Baca juga: Kabupaten Tegal PPKM Level 3, Pedagang di Area Wisata Diimbau Jangan Stok Terlalau Banyak
Baca juga: Camat Tegal Selatan Aktifkan Jogo Tonggo untuk Penuhi Kebutuhan Warga Isoman
Hal itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS harus mempunyai kesetiaan, loyalitas, dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, maupun pemerintah."
"Serta harus bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab," katanya melalui Tribunjateng.com, Kamis (17/2/2022).
Menurut Dedy Yon, penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi.
Oleh karena itu, diharapkan PNS harus bisa bekerja secara profesional dan produktif.
Dia berpesan, para PNS yang baru dilantik agar bisa menyesuaikan diri dengan tempat kerja dan para seniornya.
"Kami berharap mereka mempersiapkan diri sebaik mungkin."
"Bukan hanya keberanian, tetapi juga strategi jitu dan inovasi agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujarnya. (*)
Baca juga: Burung Hitam yang Biru, Dongeng Fabel Pengantar Tidur Anak
Baca juga: TNI-Polri Bangun 300 Jamban Untuk Warga Wadas Purworejo: Terima Kasih
Baca juga: Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, Hendi: Turut Mengangkat Nama Semarang
Baca juga: Minyak Goreng Langka di Pasaran, Pedagang Gorengan di Cilacap Beralih ke Minyak Curah