Dalam surat edaran itu Satgas menyatakan bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.(tribun network/fik/mam/dod/rin/Shella/Endra)
Baca juga: 14 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa
Baca juga: Dongeng Mancanegara Masakan Si Pemuda Miskin Cerita Rakyat Ceko
Baca juga: Video Duka Petani Cabai Banjarnegara Saat Panen Raya, Dimusuhi Hama dan Harga
Baca juga: 4 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman 2022, Dapat Cuan Hanya Selesaikan Misi