Berita Semarang

Inilah 10 Lokasi Beraksi Komplotan Pengganjal ATM yang Baru Saja Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Saat korbannya memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan. Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu atm yang telah ditukar dan memasukkam nomor pin tersebut," terangnya.

Djuhandani mengatakan para korban tersadar saldonya setelah melihat rekening koran dan ada juga seketika melihat melalui M Banking. 

"Saat di cek di mesin atm ternyata kartu atm yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.

Lanjutnya, total uang yang didapatkan pelaku saat melakukan aksinya sejak Bulan Januari-Februari 2022 mencapai Rp 113.950.000. Pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (*)

Baca juga: Komplotan Penggajal ATM Antarprovinsi Dibekuk di Tretes Jawa Timur

Baca juga: Bareskrim Geram Indra Kenz ke Turki Jelang Diperiksa, Korban Binomo Khawatir Barang Bukti Hilang

Baca juga: Alshad Ahmad Sanksi Pegawai yang Lalai sehingga Tulang Ekor Harimaunya Putus

Baca juga: Sopir Truk di Kudus Keberatan Penerapan Aturan ODOL: Harga Barang Akan Ikut Naik

Berita Terkini