TRIBUNJATENG,UNGARAN - Dijanjikan keuntungan dari bisnis yang besar hingga mencapai 60 % selama perminggunya, warga Ungaran ditipu hingga Rp 472 juta.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022), menceritakan bahwa iming-iming bisnis tersebut berupa distributor palet dan jahe yang akan disetorkan kepada PT Sido Muncul.
Penipuan itu, dilakukan oleh wanita berinisial HH warga Bergas, Kabupaten Semarang melalui perantara Dwi Agus warga Kota Salatiga.
"Kejadian bermula sekitar bulan Juni 2021 korban Ririn diperkenalkan oleh tersangka HH yang diperantarai oleh Dwi Agus warga Kota Salatiga untuk melakukan bisnis kerjasama palet dan jahe yang akan di setorkan kepada PT Sido Muncul," katanya.
Karena tergiur keuntungan 60 % selama satu minggu, Ririn rela menyetorkan uang hingga Rp 140 juta kepada tersangka HH.
"Setelah ditentukan jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya," ungkapnya.
Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya maka Ririn melaporkan kerugiannya ke Polres Semarang.
"Karena pada saat menyetorkan uang tersebut di Bawen, maka kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kami, dan pada Selasa (15/2/2022) kemarin," katanya.
"Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob kami saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah ungaran." tambahnya.
Setelah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang, ternyata pelaku juga melakukan hal dan dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran sebesar Rp. 472 juta.
"Saya himbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain," katanya.
Saat ini tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. (Rad)
Gambar 1. Ilustrasi Penipuan
Gambar 2. Pelaku dan bukti (humas polres semarang)