Berita Video

Video Sopir Truk di Kudus Keberatan Penerapan Aturan ODOL Over Dimension Over Loading

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Berapa kali lipat ongkos yang harus dibayar pengusaha kapuk kasur atau mebel untuk suatu pengiriman barang," kata dia.

Adanya aturan larangan truk Odol membuat para sopir was-was.

Mau tidak mau para sopir menghadapi ancaman tilang.

Di tengah gencetan pandemi Covid-19, kata Ihsan, para sopir bisa bekerja saja sudah bersyukur.

Dengan begitu mereka masih bisa menyambung hidup dan memastikan periuk tidak terguling.

Aksi protes yang dilakukan para sopir diakomodir oleh Dinas Perhubungan. Perwakilan sopir diterima untuk audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan.

Masing-masing dari mereka menuangkan segenap tuntutan dan keinginan.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan sopir semuanya telah ditampung.

Berhubung aturan tersebut terbit dari pusat, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Diketahui, regulasi tentang Odol termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Di dalam Pasal 307 isinya pengemudi yang mengemudikan kendaraan Odol, tata cara muatan dimensi, kemudian tidak layak jalan sanksi tipiring 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kemudian untuk karoseri atau agen tunggal pemegang merk pasal 277 hukuman 1 tahun denda maksimal Rp 24 juta," kata dia.

Dia berjanji Senin depan akan bertandang ke Kementerian Perhubungan bersama perwakilan para sopir truk.

Catur juga meminta agar para sopir membuat surat yang berisi tuntutan yang bakal disampaikan ke Jakarta.

"Apa yang menjadi tuntutan beliau para sopir semua disampaikan di surat," kata dia. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Berita Terkini